Logo Bloomberg Technoz

Dana tersebut kemudian disalurkan oleh Susaedi Munif kepada Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati, dan Elwill Wahyuni pada 2 dan 3 Desember 2021 untuk pemesanan saham IPPE melalui PT KGI Sekuritas Indonesia. OJK juga mencatat adanya penjatahan pasti kepada investor yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.

Dalam kasus TDPM, pelanggaran mencakup salah saji material dalam laporan keuangan 2020, termasuk pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$85,011 juta serta pinjaman pihak berelasi yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

TDPM juga tidak mengonsolidasi laporan keuangan EBCI dan ENG pada laporan keuangan tahun 2021 akibat masuknya Eber Road Limited dan PT Asta Askara Sentosa yang menyebabkan dilusi.

Selain itu, TDPM tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas Perjanjian Pengalihan Utang 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals, serta tidak memenuhi prosedur transaksi material atas perubahan fasilitas pinjaman menjadi US$10,11 juta dengan jaminan hak penagihan piutang usaha sebesar US$48,47 juta.

Dalam aspek pengungkapan, Hadiran Sridjaja sebagai pengendali TDPM menyembunyikan informasi sebagai Beneficial Owner Xing Wang International Limited berdasarkan dokumen Confirmation of Beneficial Ownership dan Declaration of Trust, sehingga pengungkapan Beneficial Owner TDPM tidak lengkap.

Pelanggaran lain mencakup tidak dicantumkannya pengungkapan pengendali hingga pemilik individu dalam laporan tahunan 2021 dan 2022 serta tidak diselenggarakannya RUPST tahun buku 2023 dan 2024.

(dhf)

No more pages