Nasib Sopir Calya Lawan Arah dan Ugal-ugalan di Gunung Sahari
Redaksi
27 February 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil Toyota Calya yang berkendara ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat sebagai pelanggar sekaligus tersangka pada Kamis (26/2/2026). Calya Calya ugal-ugalan tersebut viral di media sosial usai menabrak banyak kendaraan lainnya saat beraksi.
Sopir Calya, HM kini diproses hukum setelah aksinya dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
“Yang bersangkutan tersangka, dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Komarudin, pengemudi dipastikan negatif narkoba maupun alkohol. Saat peristiwa terjadi, HM tengah bersama kekasihnya dalam perjalanan menuju Ancol.
Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendara yang membahayakan telah lebih dulu terpantau oleh tim patroli kepolisian. Petugas mendapati kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sesuai aturan lalu lintas. Selain itu, nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan juga diduga tidak sesuai peruntukannya.































