Dalam perkara terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN yang diduga merupakan Belvin Tannadi (@belvinvvip) bersama tiga pihak lainnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi harga pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam rentang periode 2021-2022.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyatakan OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.
“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” ujar Hasan.
Untuk diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat implementasi sejumlah inisiatif strategis guna memperkuat transparansi dan integritas pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, dan kompetitif, sekaligus merespons dinamika global serta masukan dari MSCI Inc..
Salah satu langkah utama adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham yang direncanakan efektif mulai Maret 2026. Dalam usulan perubahan tersebut, BEI akan meningkatkan ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap, disertai mekanisme pemantauan dan pendampingan agar emiten memiliki ruang penyesuaian.
Selain itu, penguatan transparansi dilakukan melalui perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya difokuskan pada kepemilikan di atas 5%, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan di atas 1% yang disampaikan secara bulanan. Dari sisi infrastruktur, KSEI juga menyempurnakan sistem Single Investor Identification (SID) dengan penambahan 28 klasifikasi investor untuk meningkatkan granularitas data.
Reformasi juga mencakup penguatan tata kelola, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance bagi calon emiten. Seluruh inisiatif tersebut disusun melalui dialog dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas emiten dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
(dhf)





























