Logo Bloomberg Technoz

Meski pajaknya ditanggung pemerintah, instansi pemerintah sebagai pemotong pajak tetap wajib menghitung dan melaporkan PPh 21 tersebut sesuai ketentuan perpajakan.

"Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Pasal 8 beleid tersebut. 

Sebagai contoh, jika seorang peserta menerima uang saku sebesar Rp3,93 juta per bulan, maka beban pajaknya sekitar Rp196.000 (dari 5% tarif) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. 

Dengan demikian, peserta dapat tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan. 

Di sisi lain untuk pengawasannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif ini. Jika instansi pemerintah tidak menyampaikan laporan realisasi tepat waktu, otoritas pajak dapat menagih kembali insentif yang telah diberikan.

Syarat peserta magang yang berhak atas insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  • Terdaftar sebagai peserta program sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

(lav)

No more pages