“Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal” kata Nandi.
Sementara, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah menyatakan bahwa pihaknya mendukung jika yang diimpor adalah cacah yang akan kembali didaur-ulang menjadi bahan baku garmen.
Namun pihaknya tetap mewanti-wanti pihak terkait untuk tidak bermain-main karena sekali dibuka jalan bagi pakaian bekas, maka akan sulit menutupnya.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya” kata Rudiansyah.
Ia mengungkit praktik importasi pakaian bekas selama lebih dari 15 tahun yang tidak dapat diatasi pemerintah meskipun ada aturan larangannya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kekhawatiran berbagai pihak cukup beralasan karena penjelasan dari pihak terkait sangat meragukan. Meskipun pihak terkait menyatakan bahwa yang akan diimpor dalam bentuk cacahan, namun mereka menyebutnya sebagai worn clothing.
Hal ini karena Berdasarkan definisi dari World Costum Organization (WCO) yang diadopsi oleh Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing termasuk kedalam kode HS 6309 sedangkan dalam bentuk cacahan disebut sebagai rags termasuk kedalam kode HS 6310.
“Jika yang diimpor adalah worn clothing maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas” pungkasnya.
Sebelumnya, Perusahaan tekstil Indonesia PT Pan Brothers Tbk dan Ravel Holding Inc. melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait dengan pemanfaatan worn clothing atau pakaian bekas (thrifting) di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto bersama Donald Trump sejak Rabu (18/2/2026) lalu.
Vice President Director PT Pan Brothers Tbk (PBRX) Anne Patricia Sutanto sekaligus Ketua Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis dalam mendorong pengembangan ekosistem recycle textile-to-textile di Indonesia.
“Kerja sama ini berfokus pada pemanfaatan limbah tekstil, termasuk worn clothing yang telah melalui proses penghancuran (shredding) di negara asal, untuk kemudian dikelola dan direcycle di Indonesia menjadi serat daur ulang (recycled fiber) yang dapat digunakan kembali sebagai bahan baku industri.” kata Anne, dalam keterangannya, dikutip Senin (23/2/2026).
Anne bilang kerja sama ini bukan dalam bentuk impor pakaian bekas utuh untuk diperjualbelikan di pasar domestik. Ia juga mengatakan bahwa sejak awal, kami tidak membuka ruang bagi masuknya pakaian bekas jadi.
(ell)






























