Meski demikian, cairan tersebut tetap membatalkan wudu sehingga perempuan yang mengalaminya wajib membersihkan diri sebelum melaksanakan salat.
Keputihan dalam Pandangan Islam
Dalam kajian fikih, terdapat pembahasan mengenai jenis cairan yang keluar dari qubul atau kemaluan bagian depan. Mengutip penjelasan dari NU Online, terdapat tiga jenis cairan yang umum dikenal.
Jenis Cairan dari Qubul
-
Mani, yakni cairan keruh yang keluar saat ejakulasi.
-
Madzi, cairan putih bening dan lengket yang keluar karena syahwat.
-
Wadi, cairan putih lebih kental yang keluar setelah buang air kecil atau karena kelelahan.
Madzi dan wadi dihukumi najis. Sementara mani diperselisihkan para ulama, sebagian menyatakan najis dan sebagian lainnya menyebut suci.
Keputihan dalam konteks ini termasuk kategori wadi yang berhukum najis. Karena itu, cairan tersebut wajib dibersihkan sebelum berwudu dan menunaikan salat.
Cairan yang Membatalkan Puasa bagi Perempuan
Dalam syariat Islam, hanya ada dua jenis cairan dari vagina yang secara tegas membatalkan puasa, yaitu darah haid dan nifas.
Darah Haid
Darah haid biasanya keluar disertai rasa nyeri atau kram di perut bagian bawah. Warnanya cenderung merah gelap atau kehitaman, berbeda dengan istihadhah yang umumnya tidak disertai rasa sakit.
Darah Nifas
Darah nifas keluar setelah proses persalinan. Darah ini merupakan sisa darah dan jaringan yang dikeluarkan rahim, dengan jumlah yang biasanya lebih banyak dibanding darah haid.
Selain dua kondisi tersebut, cairan lain seperti keputihan tidak membatalkan puasa.
Perlukah Mandi Wajib Saat Keputihan?
Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah apakah perempuan yang mengalami keputihan wajib mandi besar.
Masih merujuk pada NU Online, keputihan cukup dibersihkan dengan cara membasuh bagian yang terkena cairan hingga hilang warna, bau, dan rasanya.
Dengan demikian, keputihan tidak mewajibkan mandi besar. Cukup membersihkan area yang terkena najis sebelum berwudu dan salat.
Hukum Keputihan Saat Salat
Karena termasuk istihadhah dan dihukumi najis, keputihan harus dibersihkan sebelum melaksanakan salat. Jika cairan mengenai pakaian atau benda lain, maka wajib dicuci hingga bersih.
Perempuan yang mengalami istihadhah tetap berkewajiban menunaikan salat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Fatimah binti Abi Hubaisy.
“Aku wanita istihadhah, aku tidak suci, apakah kutinggalkan salat?” Rasulullah menjawab: “Istihadhah itu bukan haid, jika engkau kedatangan haid, tinggalkan salat, maka jika ukuran biasanya telah selesai, mandilah dan salatlah.” (H.R. Abu Daud, Ahmad dan at-Tirmizi).
Hadis tersebut menegaskan bahwa istihadhah tidak menggugurkan kewajiban salat.
Hal Hal yang Membatalkan Puasa
Selain haid dan nifas, terdapat beberapa perbuatan lain yang dapat membatalkan puasa.
1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh
Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja melalui mulut, hidung, telinga, atau lubang lain yang terhubung ke organ dalam dapat membatalkan puasa.
2. Pengobatan Melalui Qubul atau Dubur
Memasukkan benda untuk tujuan pengobatan, seperti terapi ambeien atau pemasangan kateter urin, termasuk yang membatalkan puasa.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan dengan sengaja membatalkan puasa. Namun, jika terjadi tanpa disengaja dan tidak ada muntahan yang tertelan kembali, maka puasa tetap sah.
4. Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja pada siang hari Ramadan membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat.
5. Keluar Mani karena Sentuhan
Keluarnya mani akibat onani atau sentuhan kulit dengan lawan jenis secara sengaja membatalkan puasa. Berbeda dengan mimpi basah yang tidak membatalkan.
6. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas wajib membatalkan puasa dan menggantinya setelah Ramadan.
7. Gangguan Jiwa
Kehilangan akal atau mengalami gangguan jiwa menyebabkan puasa tidak sah.
8. Murtad
Keluar dari agama Islam juga membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.
Keputihan kerap menimbulkan kebingungan di kalangan perempuan muslim saat menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Namun berdasarkan penjelasan ulama, keputihan tidak membatalkan puasa karena tergolong istihadhah.
Meski tidak membatalkan puasa, cairan tersebut tetap dihukumi najis sehingga wajib dibersihkan sebelum berwudu dan salat. Pemahaman yang tepat diharapkan dapat memberikan ketenangan dalam beribadah selama Ramadan.
(seo)






























