Logo Bloomberg Technoz

"Seperti kasus buruh pabrik Mie Sedaap ini, faktanya itu mereka yang mengadu ke posko kami. Jadi kalau dibilang PHK tidak, tapi dirumahkan. Nanai habis Lebaran dipanggil ulang untuk masuk kembali," tutur dia.

PHK PT Pakerin ini sebelumnya ramai beberapa waktu lalu. Menurut KSPI, PHK bukan disebabkan kondisi perusahaan yang merugi, melainkan akibat konflik kepemilikan dan kebijakan pemerintah yang dituding melampaui kewenangan. 

Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut pabrik dalam kondisi sehat dan seharusnya tetap dapat beroperasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Perseteruan, konflik pemilik pabrik sama antarkeluarga, kakak beradik, maka uang perusahaan PT Pakerin yang ditempatkan di saudaranya BPR Bank Prima, dulu Bank Prima namanya, sekarang jadi BPR, nggak bisa dikeluarkan.” kata Iqbal beberapa waktu lalu

Sekitar Rp1 triliun, kata dia, dana perusahaan disebut tersimpan di BPR Bank Prima dan tidak bisa ditarik, sehingga aktivitas pabrik berhenti dan buruh tidak menerima upah. Izin operasional perusahaan justru dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada periode sebelumnya. 

KSPI menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan berdampak langsung pada nasib para pekerja.

“Hasil keputusan mahkamah agung menyatakan bahwa pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi, sudah ada keputusan Mahkamah Agung.”

“Tapi ini oleh Kementerian Hukum dan HAM yang lama, bukan yang sekarang ya, bukan Pak Supratman, bukan. [Tapi] Pak Yasona Laoli, mengeluarkan semacam keputusan yang mencabut izin operasional.” sebutnya.

Akibat pencabutan izin tersebut, aktivitas pabrik terhenti dan para buruh terancam kehilangan pekerjaan.

(ell)

No more pages