Dengan menggunakan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) Tahun 1977, Trump mengklaim memiliki kekuasaan yang hampir tak terbatas untuk memberlakukan tarif dagang internasional, tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Putusan tersebut, yang mencakup sebagian besar tarif dagang yang diberlakukan oleh Trump, menyatakan pungutan tersebut batal. Dengan demikian, hal itu melemahkan kebijakan ekonomi andalan presiden dan memberikan kekalahan hukum terbesarnya sejak ia kembali ke Gedung Putih.
(red)
No more pages





























