Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi, Batas Penukaran 30 April 2025
Infografis Bloomberg Technoz
29 April 2025 17:44

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menginformasikan kepada masyarakat bahwa terdapat empat pecahan uang kertas yang tak lagi berlaku saat ini.
Baca Juga
Keempat pecahan yang dimaksud antara lain: Uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980, uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, dan uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengumumkan, bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah dengan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 bisa menukarkannya paling lambat hingga 30 April 2025 mendatang.
Baca selengkapnya: Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi, Batas Penukaran 30 April 2025
(Infog/bbn)