Logo Bloomberg Technoz

PP Resmi Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Royalti Mineral-Batu Bara

Infografis Bloomberg Technoz
18 April 2025 07:12

PP Resmi Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Royalti Mineral-Batu Bara (Bloomberg Technoz/Asfahan)
PP Resmi Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Royalti Mineral-Batu Bara (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), yang mencakup daftar tarif terbaru royalti mineral dan batu bara (minerba).

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya: PP Resmi Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Royalti Mineral-Batu Bara

(Infog)

Artikel Terkait