Nadiem Jalani Sidang Perdana Korupsi Chromebook
Andrean Kristianto
05 January 2026 15:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim hadir dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari ini, Senin (5/1/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Setelah dua kali ditunda, menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo itu bakal menjalani sidang dengan pembacaan dakwaan dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022.
Baca Juga
Nadiem tiba sekitar pukul 10.19 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menggunakan kemeja panjang berwarna biru gelap dengan rompi tahanan dalam tindak pidana khusus berwarna pink. Tangannya diborgol tetapi menenteng sebuah tas berwarna hitam.
Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung membeberkan penjelasan mengenai sumber aliran dana terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Nadiem sebagai yang menyalahgunakan kekuasaan dengan mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Hal ini dinilai telah memperkaya Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengatakan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya sebesar Rp1,98 triliun.
(dre)
























