Logo Bloomberg Technoz

Nadiem Makarim jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Andrean Kristianto
04 September 2025 17:13

Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka di Kejagung, Jumat (4/92025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka di Kejagung, Jumat (4/92025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022

Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022

Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Sebelumnya, kejaksaan baru menetapkan empat orang tersangka. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Sebelumnya, kejaksaan baru menetapkan empat orang tersangka. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Namun, dalam kontruksi perkara, jaksa berulang kali memang menyoroti sejumlah peran Nadiem dalam kasus tersebut.. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Namun, dalam kontruksi perkara, jaksa berulang kali memang menyoroti sejumlah peran Nadiem dalam kasus tersebut.. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Pada saat itu, Nadiem disebut memerintahkan para stafsus dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Pada saat itu, Nadiem disebut memerintahkan para stafsus dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebutkan ketidak sesuaian laptop tersebut untuk program saat itu. (Bloomberg Technoz)

Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebutkan ketidak sesuaian laptop tersebut untuk program saat itu. (Bloomberg Technoz)

Nadiem dilakukan penahahan selama 20 hari ke depan mulai 4 september 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/Andre)

Nadiem dilakukan penahahan selama 20 hari ke depan mulai 4 september 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/Andre)

Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka di Kejagung, Jumat (4/92025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022
Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Sebelumnya, kejaksaan baru menetapkan empat orang tersangka. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Namun, dalam kontruksi perkara, jaksa berulang kali memang menyoroti sejumlah peran Nadiem dalam kasus tersebut.. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Pada saat itu, Nadiem disebut memerintahkan para stafsus dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebutkan ketidak sesuaian laptop tersebut untuk program saat itu. (Bloomberg Technoz)
Nadiem dilakukan penahahan selama 20 hari ke depan mulai 4 september 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022. Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.

"Kami sampaikan, penyidik gedung bundar [Jampidsus] telah menetapkan tersangka dan dalam perkembangannya penyidik melakykan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi 120 orang dan juga empat ahli. Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisal NAM [Nadiem Anwar Makarim]," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (04/09/2025).

Pada hari ini, penyidik memang memanggil kembali Nadiem untuk menjalani pemeriksaan ketiga. Berdasarkan informasi, mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah hadir dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, kejaksaan baru menetapkan empat orang tersangka yaitu Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

(dre)