Nadiem Makarim jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Andrean Kristianto
04 September 2025 17:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022. Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
"Kami sampaikan, penyidik gedung bundar [Jampidsus] telah menetapkan tersangka dan dalam perkembangannya penyidik melakykan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi 120 orang dan juga empat ahli. Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisal NAM [Nadiem Anwar Makarim]," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (04/09/2025).
Baca Juga
Pada hari ini, penyidik memang memanggil kembali Nadiem untuk menjalani pemeriksaan ketiga. Berdasarkan informasi, mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah hadir dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, kejaksaan baru menetapkan empat orang tersangka yaitu Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
(dre)

























