Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Tempat Hiburan Geruduk Kantor DPRD Jakarta

Andrean Kristianto
14 October 2025 18:14

Pekerja tempat hiburan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pekerja tempat hiburan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam aksi unjuk rasanya massa menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam aksi unjuk rasanya massa menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Raperda tersebut akan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan seperti kafe, bar, dan karaoke. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Raperda tersebut akan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan seperti kafe, bar, dan karaoke. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam aksinya pekerja dan pengusaha tenpat hiburan membawa berbagai macam poster tuntutan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam aksinya pekerja dan pengusaha tenpat hiburan membawa berbagai macam poster tuntutan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Perwakilan massa menyatakan bahwa aturan pelarangan merokok di tempat hiburan dirasa terlalu membebani pelaku usaha. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Perwakilan massa menyatakan bahwa aturan pelarangan merokok di tempat hiburan dirasa terlalu membebani pelaku usaha. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Mereka khawatir ketentuan tersebut akan mengurangi jumlah pengunjung secara drastis. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka khawatir ketentuan tersebut akan mengurangi jumlah pengunjung secara drastis. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peraturan itu akan berdampak pada penurunan pendapatan dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peraturan itu akan berdampak pada penurunan pendapatan dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pekerja tempat hiburan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dalam aksi unjuk rasanya massa menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Raperda tersebut akan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan seperti kafe, bar, dan karaoke. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dalam aksinya pekerja dan pengusaha tenpat hiburan membawa berbagai macam poster tuntutan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Perwakilan massa menyatakan bahwa aturan pelarangan merokok di tempat hiburan dirasa terlalu membebani pelaku usaha. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Mereka khawatir ketentuan tersebut akan mengurangi jumlah pengunjung secara drastis. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Peraturan itu akan berdampak pada penurunan pendapatan dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah pekerja dan pengusaha tenpat hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menggelar demo di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (14/10).

Dalam aksi unjuk itu, massa menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan seperti kafe, bar, dan karaoke.

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz di lokasi, massa datang dengan menggunakan pakaian putih dan membawa berbagai poster.

Beberapa di antaranya bertuliskan “Baru sehat dari pandemi malah dibuat sakit”, “Ekonomi susah DPRD malah mau bikin PHK massal di tempat hiburan”.

Perwakilan massa menyatakan bahwa aturan pelarangan merokok di tempat hiburan dirasa terlalu membebani pelaku usaha. Mereka khawatir ketentuan tersebut akan mengurangi jumlah pengunjung secara drastis.

Pengusaha menilai keberadaan peraturan tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja.

(dre)