Logo Bloomberg Technoz

Potret ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

Andrean Kristianto
30 April 2025 17:29

Seorang ASN Pemprov DKI Jakarta berjalan di Stasiun MRT Blok A, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Seorang ASN Pemprov DKI Jakarta berjalan di Stasiun MRT Blok A, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

ASN Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum menuju kantor setiap hari Rabu. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

ASN Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum menuju kantor setiap hari Rabu. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pelaporan aktivitas perjalanan ASN dilakukan melalui swafoto yang disertai informasi lokasi, waktu, dan tanggal (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pelaporan aktivitas perjalanan ASN dilakukan melalui swafoto yang disertai informasi lokasi, waktu, dan tanggal (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Foto tersebut wajib dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk diverifikasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Foto tersebut wajib dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk diverifikasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan budaya menggunakan transportasi publik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan budaya menggunakan transportasi publik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal ini juga diharapkan dapat mendukung mobilitas hijau, mengurangi polusi, dan menekan kemacetan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal ini juga diharapkan dapat mendukung mobilitas hijau, mengurangi polusi, dan menekan kemacetan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Seorang ASN Pemprov DKI Jakarta berjalan di Stasiun MRT Blok A, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
ASN Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum menuju kantor setiap hari Rabu. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelaporan aktivitas perjalanan ASN dilakukan melalui swafoto yang disertai informasi lokasi, waktu, dan tanggal (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Foto tersebut wajib dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk diverifikasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan budaya menggunakan transportasi publik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hal ini juga diharapkan dapat mendukung mobilitas hijau, mengurangi polusi, dan menekan kemacetan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum menuju kantor setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mulai berlaku pada Rabu, 29 April 2025.

Pelaporan aktivitas perjalanan ASN dilakukan melalui swafoto yang disertai informasi lokasi, waktu, dan tanggal keberangkatan dan kepulangan. Foto tersebut wajib dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk diverifikasi.

Setelah verifikasi data, laporan akan disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah dan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan. Laporan juga disertakan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan menumbuhkan budaya menggunakan transportasi publik di kalangan ASN. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung mobilitas hijau, mengurangi polusi, dan menekan kemacetan di Jakarta.

(dre)