Potret ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu
Andrean Kristianto
30 April 2025 17:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum menuju kantor setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mulai berlaku pada Rabu, 29 April 2025.
Pelaporan aktivitas perjalanan ASN dilakukan melalui swafoto yang disertai informasi lokasi, waktu, dan tanggal keberangkatan dan kepulangan. Foto tersebut wajib dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk diverifikasi.
Baca Juga
Setelah verifikasi data, laporan akan disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah dan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan. Laporan juga disertakan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan menumbuhkan budaya menggunakan transportasi publik di kalangan ASN. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung mobilitas hijau, mengurangi polusi, dan menekan kemacetan di Jakarta.
(dre)