Melihat Mangga Dua yang Dituding AS Surga Barang Bajakan
Andrean Kristianto
22 April 2025 17:54
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah merespons tudingan Amerika Serikat (AS) yang menyebut Pasar Mangga Dua, Jakarta menjadi pasar yang disorot sebagai surganya barang bajakan.
Sebelumnya, AS dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. Laporan tersebut dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). AS menyoroti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan di Pasar Mangga Dua.
Baca Juga
"Kemenperin sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor. Inisiatif tersebut diwujudkan dalam bentuk Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/4).
Dia mengingatkan bahwa barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat). Dia mengatakan salah satu cara memberantasnya adalah membuat regulasi yang mensyaratkan adanya sertifikat merek yang wajib dipegang oleh importir maupun oleh pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce.
Sebelumnya, AS mengungkapkan sederet catatan mengenai untung-rugi perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Salah satunya, pelanggaran mengenai hak cipta.
AS secara gamblang menyebut Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024 (Daftar Pasar Terkenal), bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
(dre/ain)