Logo Bloomberg Technoz

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Bakal Naik, Intip Besarannya

Referensi
26 February 2024 11:33

Suasana lalu lintas Jalan Tol Layang MBZ KM 39, Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana lalu lintas Jalan Tol Layang MBZ KM 39, Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar mengenai kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed atau yang biasa disebut Tol MBZ telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir.

Penyesuaian tarif ini diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.

"Muncul kabar terbaru bagi para pengguna jalan tol, terutama di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," demikian disampaikan oleh akun resmi Jasa Marga, @OFFICIAL_JSMR, pada Minggu (25/2/2024).

Namun, belum ada kejelasan mengenai kapan penyesuaian tarif ini akan dilakukan.

Berdasarkan salinan keputusan tersebut, berikut adalah detail kenaikan tarifnya:

  • Jakarta IC-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur

    • Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
    • Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
    • Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
    • Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11.000
    • Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000
  • Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat

    • Golongan I naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
    • Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
    • Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
    • Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
    • Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
  • Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat

    • Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
    • Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
    • Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
    • Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
    • Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
  • Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC-Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

    • Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000
    • Golongan II naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
    • Golongan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
    • Golongan IV naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000
    • Golongan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000.

(seo)

Artikel Terkait