Selain itu, Dadan juga menjelaskan bahwa menu yang diambil penerima manfaat berupa paket kemasan sehat yang makanannya tidak menggunakan produk pabrikan ultra processor food (UPF).
Dalam penetapan menunya, lanjut Dadan, juga tidak disarankan menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan kejadian keamanan pangan.
“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,"katanya.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengatur mekanisme khusus ini ke dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur Idul Fitri dan cuti bersama 1447 Hijriah, yang termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026.
(dec)




























