Logo Bloomberg Technoz

"Jadi memang itu barang [dari] Spanyol ada yang penuh betul-betul selendupan ada yang cuma bayarnya underinvoincing itu kelihatan semua," tuturnya. 

Purbaya menegaskan langkah penertiban ini menjadi pesan keras bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan bisnis secara adil.

Dia menambahkan sebagian pihak yang terlibat bahkan mulai menunjukkan itikad untuk melunasi kewajiban mereka.

"Ke depan hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi sebagian dari insaf katanya ada yang mau bayar," tegasnya.

"Pokoknya yang ilegal akan kita kejar itu aja saya nanti komunikasi dengan orang Bea Cukai sebenarnya seperti apa sih."

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta sebelumnya menyegel tiga toko perhiasan mewah milik Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, menyusul dugaan pelanggaran administrasi impor barang bernilai tinggi. 

Penindakan ini dilakukan dalam operasi pengawasan barang bernilai tinggi atau high value goods yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.

Tanda penyegelan toko perhiasan Tiffany & Co di Pacific Place, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara. 

"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," kata Siswo mengutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026). 

Siswo menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor sesuai Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006. 

Ihwal barang disegel di brankas dan toko, pihak manajemen Tiffany & Co diminta memberikan klarifikasi terperinci kepada Bea Cukai Kanwil Jakarta terkait status pelaporan dan pembayaran pungutan negara atas barang-barang tersebut.

(prc/wdh)

No more pages