Logo Bloomberg Technoz

Penindakan ini dilakukan dalam operasi pengawasan high value goods yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara. 

"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," kata Siswo mengutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026). 

Siswo menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor sesuai Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006. 

Sementara barang disegel di brankas dan toko, pihak manajemen Tiffany & Co diminta memberikan klarifikasi rinci kepada Bea Cukai Kanwil Jakarta terkait status pelaporan dan pembayaran pungutan negara atas barang-barang tersebut.

(prc)

No more pages