Logo Bloomberg Technoz

Misbakhun sebelumnya telah membantah dan mengaku tidak mengetahui sumber kabar tersebut. Dia menegaskan, hingga saat ini, partai memberikan penugasan kepadanya sebagai Ketua Komisi XI.

”Ketua Umum saya menugaskan saya Ketua Komisi XI. Saya tidak berandai-andai [dicalonkan sebagai Ketua DK OJK],” ujarnya belum lama ini.

Wajib Mengundurkan Diri

Di sisi lain, Pansel ADK OJK mengungkapkan anggota partai politik yang terpilih menjadi ADK OJK wajib mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi ADK. 

“Pencalonan itu kan panjang dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper di DPR. Di Undang-undang disebutkan bahwa itu [keluar dari parpol] sebelum ditetapkan menjadi ADK,” kata Ketua Sekretariat Pansel OJK Arief Wibisono menuturkan dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026). 

Dia menjelaskan saat melakukan berkas pendaftaran, anggota parpol tersebut masih bisa mengikuti proses seleksi lantaran pendaftaran dibuka untuk seluruh  WNI. 

“Boleh [daftar], tapi bikin pernyataan. 'Kami akan mengundurkan...' Itu kan hak warga negara. Anda enggak usah nyiapin ya [nanti] ada suratnya ya,” ujarnya. 

“Sebelum ditetapkan harus mundur. Di Undang-undang harus mundur.”

Dalam syarat calon pengganti ADK OJK, pansel telah menetapkan syarat bahwa ADK bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. 

Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

(lav)

No more pages