"Kalau saham konven boleh, tapi untuk secondary market enggak boleh, karena itu mengandung unsur Maisir, spekulasi,"
Ia juga menjelaskan perbedaan antara Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Menurut Anggito, perdebatan soal kemurnian syariah antara bank syariah penuh dan UUS kini sudah mulai bergeser, seiring praktik global yang lebih menekankan efisiensi.
Anggito merujuk pada kondisi di Arab Saudi yang 40% bank-nya merupakan bank konvensional. Selain itu, berdasarkan kajiannya hingga 2023, ia menyebut UUS cenderung lebih efisien dibanding bank syariah yang berdiri terpisah, terutama karena berbagi infrastruktur teknologi informasi.
"Makanya tidak murah untuk bikin Bank Syariah itu. Nah kalau saya lihat pemikiran modern-nya, justru cenderung kepada UUS. Nah di Indonesia, UUS tuh wajib untuk Spin-off [dipisahkan]. Nah itu yang menurut saya kurang realistis dengan kondisi hari ini," tegasnya.
(lav)
































