Banyak pasien ginjal tak bisa cuci darah
Polemik ini ramai dibicarakan setelah ratusan pasien gagal ginjal mengeluhkan tidak bisa melakukan cuci darah karena BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif karena sudah tidak lagi mendapat bantuan PBI-JK.
Publik pun marah, karena menganggap pemerintah hanya berfokus kepada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibandingkan kesehatan dan pendidikan. Karena anggaran pemerintah hanya berpusat pada program unggulan Presiden Prabowo tersebut.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menanggapi polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat menimbulkan kendala layanan di sejumlah rumah sakit.
Ghufron menyebut penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menonaktifkan sekitar 11.085.000 peserta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan iuran berdasarkan kriteria kesejahteraan terbaru.
Namun, ia mengakui sempat terjadi jeda administrasi karena SK tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026, sementara BPJS Kesehatan baru menerima dokumen resmi pada 26–28 Januari 2026. Waktu yang terbatas membuat proses pembaruan sistem dan sosialisasi ke peserta belum optimal.
Ia menambahkan perhatian utama BPJS tertuju pada sekitar 120.472 peserta yang berada di kelompok desil 5–10 dan menderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal kronik. Kelompok ini dinilai sangat membutuhkan jaminan karena biaya pengobatan yang relatif besar.
“Ini yang kemudian jadi ramai, karena ada yang ingin cuci darah tapi katanya ditolak rumah sakit karena statusnya nonaktif,” ujar Ghufron dalam rapat komisi V, DPR RI, Senin (9/2).
Mengaktifan kembali
Untuk itu, pemerintah melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membuka opsi reaktivasi sekitar 100 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif.
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Senin (9/2), sebagai bagian dari upaya memastikan masyarakat rentan tetap terlindungi layanan kesehatan.
Menurut Gus Ipul, selain reaktivasi reguler, Kemensos mempertimbangkan reaktivasi otomatis bagi peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Reaktivasi otomatis itu menyasar penderita penyakit berat seperti jantung, kanker, stroke, serta gagal ginjal.
"Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI Non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,"kata Gus Ipul di Komisi V, DPR RI, Senin (9/2).
Peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali dengan beberapa syarat, yakni:
1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang diaktifkan pada Januari 2026.
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Saran Kemenkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah langkah perbaikan skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Pertama, perbaikan data. Purbaya menegaskan, pemutakhiran data PBI JKN pada prinsipnya bertujuan melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga perlu dilakukan secara hati-hati tanpa menimbulkan kegaduhan di publik.
Ia mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI JKN tidak langsung berlaku, melainkan diberi masa transisi selama 2–3 bulan yang disertai sosialisasi kepada masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, peserta yang dikeluarkan dari daftar PBI masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri, termasuk mencari alternatif pembiayaan kesehatan.
"Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan," kata Purbaya dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2026).
Selain itu, penentuan jumlah peserta PBI juga diminta dilakukan secara terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program JKN. Saat ini, kuota PBI masih berada di kisaran 96,8 juta orang, sementara target mencapai sekitar 98 juta peserta.
(dec)





























