Logo Bloomberg Technoz

“Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,”katanya.

Menurutnya, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan produksi berita atau tuntutan algoritma teknologi. Integritas informasi tetap menjadi prioritas utama.

Meutya juga menilai peran pers semakin krusial di era transformasi digital. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan mandiri bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Hak Penerbit yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap konten jurnalistik. “Pemerintah menegaskan tata kelola AI harus human-centric dan jurnalistik harus tetap humanis demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam membangun ruang digital yang lebih aman. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini dirancang untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi.

Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menurutnya akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten. “Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman masyarakat yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data,” ajaknya.

Menkomdigi juga menyoroti tiga peran penting media dalam mendukung kebijakan tersebut, yakni sebagai edukator publik, penguat norma sosial dan etika digital, serta pelaku praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, tanpa mengekspos data pribadi korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, pemerintah mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional dalam peliputan isu sensitif, serta mekanisme kerja sama cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan dalam menangani konten berbahaya.

“Kita memerlukan pendekatan yang proporsional: melindungi masyarakat, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.

“Pers yang sehat melahirkan masyarakat yang cerdas, masyarakat yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” tutupnya.

(dec)

No more pages