Mendagri juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian pemerintah daerah dalam menyampaikan data akan berdampak langsung pada masyarakat terdampak. Ia menegaskan, daerah yang tidak menyerahkan data berisiko membuat warganya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Kalau nanti sampai kira-kira dua mingguan mungkin datanya enggak dikasih kepada kita, saya akan tinggal,” sambungnya.
Karena itu, untuk memastikan keakuratan data, pemerintah pusat melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi lapangan, termasuk menurunkan petugas secara langsung ke wilayah terdampak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah data ganda maupun kesalahan sasaran penerima bantuan.
Tito menambahkan, anggaran bantuan telah disiapkan dan siap dieksekusi oleh BNPB serta kementerian terkait. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kelengkapan data dari pemerintah daerah menjadi faktor penentu percepatan penyaluran bantuan.
Dengan pembentukan tim khusus pendataan, Mendagri berharap seluruh pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat, tertib, dan akuntabel, sehingga warga terdampak bencana memperoleh haknya secara adil dan tidak ada yang terlewat dari jaring pengaman negara.
(seo)































