Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, dia menyatakan operasional tambang ilegal tersebut bahkan menyebabkan bencana alam hingga menimbulkan korban jiwa.

Dengan begitu, Hashim memandang operasional tambang tersebut tidak hanya dilakukan secara ilegal, tetapi juga sudah masuk dalam tindakan pidana sebab menghilangkan nyawa orang lain.

“Ya, ini ada konsekuensi pidana. Bagi pelaku-pelakunya, ini konsekuensi karena ada rakyat yang meninggal,” ujar Hasim.

Presiden Prabowo Subianto menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Misalnya, melakukan kegiatan izin usaha di luar wilayah izin dan melakukan kegiatan usaha di kawasan yang dilarang seperti hutan lindung. 

Menurut dia, seluruh perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya. Salah satunya, kata dia, tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada negara yaitu pembayaran pajak. 

"Pelanggarannya bermacam-macam. Ada juga yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujar Prasetyo kepada awak media, Selasa (20/1/2026). 

Prasetyo menyatakan sebanyak 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

  • Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  • Provinsi Sumatra Barat (emas): 4  tambang ilegal
  • Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7  tambang ilegal
  • Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  • Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  • Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  • Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  • Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  • Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  • Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
  • Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  • Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  • Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  • Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  • Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  • Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  • Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

(azr/wdh)

No more pages