“Karena saya lihat di beberapa negara seperti India 1% yang lain 2%, 1%. nah mereka ingin itu juga diturunkan, karena mungkin selama ini, yang kita lebih bicarakan floatingnya kan floating ke marketnya itu 15%, tapi faktor keterbukaannya itu mereka ingin itu diturunkan ke level yang paling tidak sesama dengan negara lainnya” kata Rosan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2/2026).
Rosan juga bilang bahwa saat ini dirinya juga sudah berkoordinasi dengan otoritas terkait mengenai keterbukaan yang diinginkan oleh para investor asing tersebut.
“Mungkin tadi saya sudah sampaikan juga dengan OJK dan Bursa, kalau bisa itu juga diturunkan di level mungkin ya 1-2%.”
Menurutnya, penurunan ambang keterbukaan kepemilikan akan membuat potensi praktik pembentukan harga semu menjadi semakin sulit dilakukan.
“Karena aksi untuk penciptakan harga yang semu akan menjadi sangat-sangat sulit karena investornya akan terbuka jadi kalau mereka melakukan tindakan itu pasti akan terdeteksi,” katanya.
Ia meyakini, apabila langkah tersebut dijalankan, tingkat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia akan semakin meningkat. Rosan optimistis respons positif investor asing terhadap reformasi yang berjalan dapat mendorong pemulihan kinerja pasar dalam waktu dekat.
(ell)























