Objek pengawasan Satgas Saber mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, aneka jenis cabai, minyak goreng, hingga gula konsumsi. Satgas ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Perum Bulog, serta Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Satgas Saber 2026 merupakan kelanjutan dari Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025. Sepanjang Oktober hingga Desember 2025, satgas tersebut mencatat telah melakukan 45.715 kegiatan pemantauan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta memberikan teguran tertulis kepada 987 pelaku usaha perberasan.
Namun, pendekatan pengendalian harga pangan yang mengedepankan penegakan hukum ini menuai kritik dari kalangan pengamat. Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, menilai pembentukan Satgas Saber berpotensi mengulang pendekatan represif yang selama ini tidak menyentuh akar persoalan.
“Terus terang saya nggak tahu, kalau mengacu kepada Satgas Pengamanan Harga Beras, itu ketuanya itu kan Satgas Polri, ya. Dan di daerah itu, ya, Satgas Pangan Polra, yang identik dengan Baris Krim, ya. Nah, kalau itu plek-petik-plek gitu ya, copy-paste dari itu, ya lagi-lagi pendekatannya pendekatan keamanan, pendekatan hukum,” ujar Khudori kepada Bloomberg Technoz, Jumat (30/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa pengaturan harga pangan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pangan, khususnya Pasal 56A dan 56B. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya mengikat pemerintah, bukan publik atau pelaku usaha.
Khudori menilai penerapan aturan turunan berupa HET maupun HAP yang dipaksakan kepada publik justru berpotensi menyalahi Undang-Undang.
“Nah, makanya kalau ada aturan turunan dalam bentuk HAP, yang itu harus mengikat publik, itu sebetulnya sudah menyalahi aturan. Menyalahi Undang-Undang,” ujarnya.
Menurutnya, stabilisasi pasokan dan harga seharusnya dilakukan melalui penugasan yang jelas kepada BUMN pangan. Pemerintah dalam hal ini mustinya menugaskan BUMN, yang bertanggungjawab terhadap harga jual seperti beras oleh BULOG
Ia menekankan bahwa penugasan tersebut tidak cukup hanya dalam bentuk penyerapan atau pengadaan, tetapi juga mencakup penyaluran, intervensi, dan kepastian anggaran.
“Bukan hanya penugasan dalam bentuk penyerapan, ya. Pengadaan, ya. Tapi juga bagaimana penyalurannya, intervensinya, ketersediaan anggarannya, gitu,” ujarnya.
Khudori juga menyoroti risiko kriminalisasi, terutama pada komoditas hortikultura seperti cabai yang secara alamiah bersifat musiman dan fluktuatif. Ia menilai, pendekatan penegakan harga di hilir tanpa menyelesaikan persoalan produksi di hulu berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau problem di hulu ini tidak diselesaikan, sementara pemerintah hanya mengintervensi di hilir, yang itu adalah cermin dari kondisi di hulu, ya itu enggak akan bisa selesai, gitu. Enggak akan bisa selesai,” katanya.
Menurut Khudori, fluktuasi harga cabai tidak bisa dilepaskan dari pola tanam dan siklus produksi. Ia menilai pemerintah seharusnya mengatur pola tanam berbasis kebutuhan, bukan semata-mata menekan harga di tingkat konsumen. Tanpa perbaikan di sisi hulu, intervensi di hilir dinilai hanya akan memindahkan beban ke petani.
“Kalau di hulu problemnya ini enggak disentuh, sementara pemerintahnya menton di hilir, itu tadi potensi yang terjadi ajan kriminalisasi,” kata Khudori.
Ia menambahkan, petani cabai selama ini sudah menghadapi risiko harga jatuh dan spekulasi musiman yang tinggi.
Karena itu, ia menegaskan bahwa stabilisasi harga pangan membutuhkan intervensi kebijakan yang terencana dan berbasis produksi, bukan pendekatan represif yang berisiko menekan pelaku di hulu rantai pasok.
(ell)





























