Logo Bloomberg Technoz

"Karena fungsi kami adalah sebagai penyelenggara bursa. Pengawasan yang dilakukan oleh bursa tentu mekanismenya berbeda.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan tengah menyelidiki unsur pidana dalam tindakan transaksi semu atau menyesatkan yang biasa disebut sebagai 'goreng saham' di tengah kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pekan lalu. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan polisi juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus serupa sejak lama. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa perkara serupa. 

"Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa [kasus goreng saham]. Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar Ade kepada awak media.

Namun, dia enggan membeberkan dugaan modus perbuatan melawan hukum dari aksi goreng saham tersebut. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah teknis dari penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan. 

Yang jelas Dia menyinggung perkara tindak pidana berkaitan dengan saham yang telah selesai ditangani polisi. Misalnya, penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo yang bernama Junaedi dan eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia yang bernama Mugi Bayu.

Perkara ini telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun, vonis perkara ini adalah terbukti melanggar ketentuan pasal 104 jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing-masing pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp2 miliar.

-Dengan asistensi Azura Yumma Ramadani Purnama dan Whery Enggo Prayogi.

(red)

No more pages