Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan.
(art/frg)
No more pages



























