Eniya menyatakan sebelum keputusan pencabutan izin, PLTA Batang Toru memang sedang melakukan audit lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketika izin usaha dicabut, lanjut Eniya, Kementerian ESDM langsung mengkomunikasikannya dengan KLH dan menyatakan bahwa PLTA Batang Toru merupakan proyek energi baru dan terbarukan (EBT).
“Makanya kita sudah notate juga, komunikasikan ke LH bahwa ini program EBT gitu, tetapi harus mengikuti ketentuan lingkungan,” tegas dia.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, termasuk PLTA Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Dony baru mengungkapkan bakal mengalihkan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Selain itu, pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani).
“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.
Meski demikian, Dony mengatakan belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambil alih. Saat ini, informasi terkait dengan Perminas juga belum banyak beredar.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sedang mengkaji kemungkinan pengembalian izin operasional PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Menurut Bahlil, PLTA tersebut seharusnya dapat memasuki komisioning pada akhir 2025, tetapi tahapan tersebut tertunda hingga akhirnya izin operasionalnya dicabut.
Bahlil menegaskan Kementerian ESDM akan mengkaji lebih lanjut ihwal operasional PLTA tersebut, termasuk dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangkit EBT tersebut.
“Ya ada PLTA juga di Batang Toru, itu juga ada sekitar 510 MW yang seharusnya sudah COD [commercial operation date] tahun kemarin, tetapi kemudian terjadi delay dan itu juga termasuk yang dicabut [izinnya],” kata Bahlil ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (22/1/2026).
Sekadar informasi, pemerintah melalui Satgas PKH mencabut izin usaha PLTA Batang Toru milik NSHE tersebut.
PLTA Batang Toru bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.
Adapun, NSHE didirikan pada 2008 dengan porsi kepemilikan saham; Far East Green Energy Pte, Ltd sebesar 35%, PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 40%, dan PT PLN Nusantara Renewable (NR) sebesar 25%.
PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 megawatt (MW) (4x127,5 MW).
Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.
(azr/wdh)
































