Menindaklanjuti masukan tersebut, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyiapkan sejumlah langkah konkret.
Langkah pertama adalah menindaklanjuti penyesuaian yang telah dilakukan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait perhitungan free float, yang saat ini tengah dikaji oleh MSCI. Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor dalam kategori korporasi dan lainnya, serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori kepemilikan.
“Seperti saya katakan bahwa penyesuaian tadi itu sedang dikaji lebih jauh oleh MSCI. Tapi yang kami ingin sampaikan pada kesempatan ini adalah apapun respons dari MSCI terhadap hal tadi, kami akan memastikan bahwa kemudian penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” kata Mahendra.
Langkah kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5%, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya, sesuai dengan praktik terbaik internasional.
“Jadi kami akan melakukan dan memastikan bahwa kita semua memenuhi sesuai dengan best practice internasional,” ujarnya.
Selanjutnya, SRO akan menerbitkan aturan mengenai free float minimal 15% dalam waktu dekat dengan tingkat transparansi yang baik. Emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu akan diberikan kebijakan keluar (exit policy) melalui mekanisme pengawasan.
Mahendra juga menyampaikan bahwa pemerintah, dalam diskusi dengan OJK, akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa pada kuartal pertama tahun ini. Seluruh langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
“Dan ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung. Semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” tegasnya.
(dov)



























