Logo Bloomberg Technoz

“Termasuk di dalamnya menggunakan desil-desil baru yang dulunya sudah diatur dalam Perpres No. 104/2007, tetapi sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi, sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” tegasnya.

Lantas, bagaimana data konsumsi LPG 3 Kg 5 tahun terakhir?

Berdasarkan data PPN, konsumsi LPG 3 Kg pada 2021 tercatat sebesar 7,45 juta ton.

Realisasi tersebut dilaporkan lebih rendah dibandingkan dengan kuota subsidi LPG 3 Kg yang ditetapkan dalam APBN, yakni 7,5 juta ton.

Kemudian, pada 2022 konsumsi LPG 3 Kg naik menjadi 7,79 juta ton dengan kuota subsidi sebesar 8 juta ton.

Pada 2023, konsumsi LPG 3 Kg naik tipis ke 8,04 juta ton dengan kuota subsidi awal sebesar 8 juta ton.

Pada tahun itu, pemerintah merevisi kuota subsidi Gas Melon menjadi 8,09 juta ton sehingga realisasinya tidak melebihi kuota.

Memasuki 2024, realisasi konsumsi LPG 3 Kg melonjak le 8,2 juta ton. Kuota subsidi yang awalnya ditetapkan dalam APBN sebesar 8,03 juta ton akhirnya direvisi naik ke level 8,28 juta ton.

Sementara itu, tahun lalu atau pada 2025, konsumsi LPG 3 Kg tercatat sebesar 8,5 juta ton. Besaran tersebut melonjak tinggi dibandingkan dengan kuota subsidi yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar 8,17 juta ton, tetapi lebih rendah dari kuota revisi sebesar 8,54 juta ton.

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengetatan pembelian LPG 3 Kg masuk masa harmonisasi.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan beleid itu akan terbit dalam waktu dekat. Kendati demikian, Laode mengatakan, Perpres itu bakal mengatur masa peralihan sekitar 6 bulan.

“Kita akan memperlakukan masa peralihan mungkin sekitar 6 bulan,” kata Laode dalam taklimat media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

Laode mengungkapkan nantinya akan terdapat uji coba yang dilakukan dalam masa peralihan tersebut, sehingga pemberlakuan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut akan dilakukan terbatas di suatu wilayah terlebih dahulu.

“Ada masa peralihan sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu jadi tidak langsung,” kata Laode.

Terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan penyaluran subsidi energi yang mencakup bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan listrik akan memanfaatkan data penerima bansos pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akan tetapi, Bahlil belum mengungkapkan mekanisme pemanfaatan DTSEN untuk program subsidi energi tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa kementeriannya dengan BPS akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memanfaatkan DTSEN tersebut.

“Saya kan dari awal berdiskusi terus sama Ibu ini dan tim kita mungkin 1—2 putaran lagi baru kemudian kita pakai nanti untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

(azr/wdh)

No more pages