Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, dari pemeriksaan kepada konsultan, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan dalam proses tawar-menawar atau negosiasi. Sebab, dalam konstruksi perkaraannya, KPK melihat ada nilai potensi kurang bayar senilai Rp75 miliar. Namun, ada beberapa negosiasi yang dilakukan dari petugas dan wajib pajak melalui perantara konsultan ini. Dengan demikian, nilai potensi kurang bayar PT Wanatiara Persada turun drastis menjadi Rp15,7 miliar. 

"Lalu dengan angka Rp23,7 miliar all in, sudah termasuk sama uang yang nanti akan diserahkan kepada para petugas pajak," ujarnya. 

Terakhir, pemeriksaan terhadap saksi petugas pajak, baik dari KPP Madya Jakarta Utara, kantor wilayah maupun Kantor Pusat DJP. Mereka didalami terkait dengan alur proses dari pemeriksaan termasuk penentuan tarif angka dari pajak bumi bangunan untuk PT Wanatiara Persada tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

(dov/frg)

No more pages