Logo Bloomberg Technoz

“Korban sering ditanya, ‘Kenapa kamu mau?’, ‘Kenapa kamu mau kirim foto?’. Ini menjadi kesulitan besar yang kami hadapi hari ini,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Agustinus, membuat anak semakin trauma dan enggan melapor. Ia menegaskan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebenarnya telah memuat unsur bujuk rayu dan tipu muslihat. 

Namun, dalam praktik penegakan hukum, unsur tersebut masih sulit dibuktikan dan jarang dijadikan dasar penjeratan pelaku.

“Di undang-undangnya sudah ada, tapi pada tahap penyidikan dan pembuktian inilah yang menyulitkan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Akibatnya, pelaku child grooming sering kali tidak tersentuh hukum pada tahap awal pendekatan terhadap korban. Sebab itu, Komnas Perlindungan Anak mendorong DPR untuk melakukan penyempurnaan regulasi.

Agustinus menyebut, opsi tersebut bisa berupa pembentukan undang-undang khusus atau memperjelas dan merinci kembali ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia menambahkan, selama regulasi belum diperkuat, penanganan child grooming akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku. Pelaku baru bisa diproses ketika dampak terburuk sudah terjadi pada korban.

Komnas Perlindungan Anak berharap DPR dan aparat penegak hukum dapat melihat child grooming sebagai kejahatan serius yang membutuhkan pendekatan hukum preventif.

“Perlindungan anak tidak boleh menunggu korban jatuh lebih jauh. Negara harus hadir sejak awal,” pungkas Agustinus.

(dec)

No more pages