Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, Syafruddin menyarankan kebijakan pembatasan pembelian Gas Melon sebanyak 10 tabung per bulan harus mengunci distribusi dengan pencatatan transaksi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.

Selain itu, dia mendorong agar pengawasan pemerintah pada pangkalan dan subpangkalan LPG dapat ditingkatkan guna meminimalisasi praktik kecurangan.

Beri Kelonggaran

Syafruddin juga meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran bagi usaha mikro dan rumah tangga rentan agar bisa memanfaatkan LPG 3 Kg di atas ketentuan, dengan catatan harus terverifikasi dan diawasi ketat.

“Tanpa paket kontrol itu, pembatasan angka justru mendorong pasar gelap, antrean, dan kenaikan harga di tingkat konsumen, sementara kebocoran subsidi bergeser bentuk, bukan hilang,” tegas Syafruddin.

Sekadar informasi, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengusulkan penerapan pengetatan pembelian Gas Melon dengan skema pembatasan pembelian sebanyak 10 tabung setiap bulannya untuk satu KK.

Skema pengetatan pembelian Gas Melon tersebut ditargetkan diterapkan mulai kuartal II-2026.

Dalam bahan paparan yang ditampilkan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PPN Achmad Muchtasyar, pada kuartal I-2026 penyaluran LPG bersubsidi masih dilakukan dengan skema eksisting.

Selanjutnya, pada kuartal IV-2025 rencananya akan diterapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg per segmen atau tingkat desil  dan pembatasan pembelian masih tetap 10 tabung per bulan untuk setiap satu KK.

Lebih lanjut, Achmad menyatakan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Nah, kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” kata Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XII DPR, Selasa (27/1/2026).

“Termasuk didalamnya menggunai desil-desil baru yang dulunya sudah diatur dalam Perpres No. 104/2007, tetapi sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” tegas dia.

Adapun, Pertamina mencatat realisasi serapan kuota subsidi LPG 3 Kg pada 2025 sebanyak 8,51 juta ton, lebih rendah 0,3% dari kuota subsidi revisi 2025 sebesar 8,5 juta ton, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan kuota subsidi LPG 3 Kg yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebanyak 8,17 juta ton.

(azr/wdh)

No more pages