Logo Bloomberg Technoz

“Saya rasa perhitungannya [brand mobil listrik] sudah cukup cermat di dalam hal ini,” ujarnya. 

“Jadi pilihannya itu cukup banyak. Walaupun tidak ada insentif tetap mereka masih bisa melakukan usahanya di Indonesia ini karena affordabilitynya itu masih masuk gitu,” tambah dia. 

Meskipun demikian, dia masih berharap pemerintah bisa memberikan insentif bagi mobil listrik pada tahun tahun ini agar dapat mendongkrak penjualan dan menarik pembeli. 

“Jadi kita masih optimis saja walaupun industri berharap pemerintah masih memberikan insentif. Saya rasa masih terbuka soal peluang itu, tapi walaupun tidak ada ya tetap harus jalan ya bisnisnya kan itu cuma adjustment saja dari sebuah harga,” jelas dia. 

Diketahui, IIMS 2026 akan berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 5–15 Februari 2026. Ajang tahunan ini bakal diikuti sekitar 180 brand otomotif, baik roda empat, roda dua, hingga industri pendukung.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberhentikan insentif mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) impor dalam bentuk utuh CBU (completely built up).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023  jo. Nomor 1 tahun 2024. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan hingga kini belum ada rapat antar kementerian terkait kelanjutan insentif BEV impor. 

“Artinya, bisa kita bilang insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025, sesuai regulasi yang ada,” kata Tunggul pada Agustus 2025.

Seperti diketahui, impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi mendapatkan insentif bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%. Dengan demikian, BEV impor cukup bayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskonnya mencapai 65%. 

Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025. Sementara itu, selama 2024-2026, TKDN BEV yang bisa mendapatkan insentif mencapai 40%, sedangkan pada 2027-2028 mencapai 60%. 

Merujuk ketentuan ini, hanya BEV yang mengikuti skema produksi program sesuai persyaratan TKDN yang bisa mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga cukup bayar 2%. 

Berdasarkan data Kemenperin, peserta skema investasi CBU dengan komitmen investasi adalah BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, VW, Xpeng, dan Ora. Lalu, peserta skema produksi sesuai TKDN antara lain Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, dan Citroen. 

Tak hanya itu, terdapat enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU dengan total rencana penambahan investasi sebesar Rp15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit. 

Dari enam perusahaan tersebut, dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor indonesia dan PT Era Industri Otomotif.

Dua perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi, yakni PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi baru, dan dua perusahaan membangun pabrik baru, yakni PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.

Tunggul menyebut, program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia membuat populasi kendaraan ini meningkat setiap tahun. Pada tahun 2024 saja, total populasi kendaraan kistrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.

Pangsa pasar kendaraan berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV meningkat secara signifikan. Perinciannya, pangsa pasar HEV naik dari 0,28% pada 2021 menjadi 7,62% pada Juli 2025. Sedangkan BEV melonjak dari 0,08% menjadi 9,7% pada periode yang sama. 

“Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64% pada 2021 menjadi 82,2% pada Januari hingga Juli 2025. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” sebutnya. 

Tunggul menyatakan, Kemenperin masih berpatokan pada regulasi yang ada dalam mendukung perkembangan industri BEV, yakni Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 tahun 2024 terkait insentif komitmen investasi.  

Artinya, dia menegaskan, pada 2026, pemain BEV harus memenuhi persyaratan TKDN 40%, lalu 2027 sebesar 60%, dan 2030 sebesar 80%. Dengan demikian, pada 2026 para pemain BEV harus mulai menjalankan skema completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD) pada 2030 untuk memenuhi syarat TKDN. 

Kemenperin telah merilis empat aturan teknis dalam bidang otomotif dalam rangka mencapai NZE, yakni Permenperin 36/2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah, Permenperin 6/2022, jo. 28/2023 tentang Spesifikasi Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB.

Kemudian, Permenperin 29/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (CKD&IKD), serta Permenperin 37/2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri. 

(ell)

No more pages