Logo Bloomberg Technoz

Dalam pemberitaan sebelumnya, saat rapat debottlenecking kemarin, INSA meminta pemerintah menerapkan perlakuan setara atau equal treatment dalam kewajiban pajak antara kapal asing dan kapal nasional yang beroperasi di perairan Indonesia.

INSA menilai selama ini kapal asing yang mengangkut muatan ekspor-impor maupun beroperasi di wilayah domestik belum dikenakan kewajiban pajak secara optimal, meski dasar hukumnya telah tersedia.

Perwakilan INSA menegaskan, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 15 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 telah mengatur pengenaan pajak terhadap penghasilan kapal asing dari kegiatan di Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum diterapkan secara konsisten, baik terhadap kapal asing yang masuk melalui skema Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun Pemberitahuan Pemakaian Kapal Asing (PPKA).

INSA juga memaparkan potensi penerimaan negara yang hilang. Berdasarkan data ekspor 2021 sebesar 388 juta ton, potensi pajak dari freight ekspor diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun jika dikenakan tarif sesuai ketentuan. Selain kargo, INSA menyebut angkutan penumpang lintas negara seperti Batam-Singapura dan Batam-Malaysia juga menyimpan potensi pajak hingga puluhan triliun rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya merespons dengan menargetkan persoalan ini bisa dibereskan dalam tenggat waktu penyelesaian, satu minggu. "Kalau bisa satu minggu dari sekarang sudah keluar tuh edarannya ke perusahaan-perusahaan asing yang masuk sini. Jadi mereka clear aturan mainnya bukan gelap ya. Jadi dibuat clear aturannya ini," tegas Purbaya.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan diminta segera mengintegrasikan kewajiban bukti pembayaran pajak atau dokumen tax treaty sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui sistem Inaportnet.

(lav)

No more pages