Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Dovana Hasiana
27 January 2026 11:29

Adies Kadir (Dok. Instagram @adies.kadir)
Adies Kadir (Dok. Instagram @adies.kadir)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan legislatif.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (27/1/2026).

Keputusan ini sekaligus mencabut keputusan DPR yang sebelumnya menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat.


"Laporan Komisi III atas usulan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR yang menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konsitusi pada MK usul DPR, sekaligus mencabut Keputusan DPR Nomor 11/DPR RI/1/20252026 tentang persetujuan DPR terhadap Pergantian Hakim Konstitusi MK yang berasal dari usulan DPR. Apakah dapat disetujui? [ketuk palu]," ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan data MK, Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat memasuki usia 70 tahun. Dia menjadi hakim konstitusi usai mengantongi dukungan dari DPR dan dilantik Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2023. Dia juga sempat menjabat sebagai ketua MK pada periode 2015-2018.