Logo Bloomberg Technoz

Eksepsi Johnny G Plate Seret Nama Jokowi

Sultan Ibnu Affan
04 July 2023 20:20

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyinggung peran Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan paket 1-5 infrastruktur penyangga Bakti pada 2020-2022. Hal ini tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Johnny atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam eksepsi, politikus Partai Nasdem itu menolak tuduhan telah bersama-sama merampok uang negara dengan para tersangka lain. Dia juga membantah sejak awal telah sengaja mengatur proyek senilai Rp11 triliun untuk menjadi sasaran korupsi.

"Faktanya program pembangunan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI (Jokowi) yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," kata Kuasa Hukum Johnny, Achmad Cholidin di Tipikor, Selasa (4/7/2023).

Hal ini disampaikan sekaligus sebagai protes terhadap narasi dalam dakwaan jaksa yang seakan-akan penambahan 7.904 BTS 4G yang dicetuskan tanpa melalui kajian adalah ide dan usulan Johnny G Plate. 

Beberapa rapat yang menjadi dasar proyek Bakti antara lain rapat kabinet terbatas melalui video conference pada 12 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Jokowi disebut memberikan arahan untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).