Dia menjelaskan, dari sisi logistik, skema pengadaan BBM satu pintu melalui PT Pertamina (Persero) memang berpotensi lebih efisien. Namun, tantangan muncul pada aspek spesifikasi produk dan harga akhir yang harus dibayar oleh SPBU swasta.
Dari sisi harga, Hadi menilai kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap BBM Solar bersubsidi yang dijual Pertamina.
Namun, untuk BBM nonsubsidi yang dijual di SPBU swasta, harga akan sangat bergantung pada hasil negosiasi dengan pemasok domestik alias Pertamina.
"Harga subsidi relatif tidak berpengaruh, namun harga Non Subsidi pada SPBU Swasta akan tergantung dari hasil negosiasi," jelasnya.
Lebih jauh, dia mengingatkan pemerintah perlu menjaga iklim investasi sektor hilir migas tetap kondusif, terutama dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan memiliki ambisi untuk turut menyetop impor bensin yang dilakukan operator SPBU swasta, setelah menyetop impor solar bagi badan usaha (BU) hilir migas swasta mulai awal tahun ini.
“Saya ke depan itu bermimpi, ya nanti sebentar saya akan lapor ke Bapak Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98, itu harus diproduksi dalam negeri. Itu sesuai dengan peraturan menteri dan perpres sejak 2005 bahwa kita harus memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar Bahlil ditemui awak media, di kawasan RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Bahlil menjelaskan setelah beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kilang Balikpapan, maka terdapat tambahan produksi bensin sekitar 5,8 juta kiloliter (kl).
Dengan begitu, Bahlil mengklaim produksi bensin Tanah Air akan mendekati level 20 juta kl dari sebelumnya sekitar 14 juta kl.
Apabila dibandingkan dengan konsumsi bensin dalam negeri yakni sekitar 40 juta kl, maka sisa impor bensin Indonesia masih terpaut sekitar 20 juta kl.
“Dengan penambahan 5,8 maka total produksi dalam negeri kita itu mencapai hampir 20 juta kl. Jadi sisa impor kita itu kurang lebih sekitar tinggal 18—19 juta kl,” tegas Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil turut menyampaikan Kementerian ESDM tak memberikan kuota impor solar bagi operator SPBU swasta dengan angka setana atau cetane number (CN) 48.
Adapun, solar berkualitas tinggi atau CN51, Bahlil menyatakan akan turut menyetop impor komoditas migas tersebut pada semester II-2026.
“CN 48 sama CN 51. Untuk CN 48 sama sekali sudah stop impor. CN 51-nya semester dua tidak kita impor lagi. Semester dua tahun ini,” ujar Bahlil.
Sebagai catatan, pada tahun lalu pemerintah memang memangkas masa berlaku izin impor BBM bagi badan usaha swasta menjadi hanya enam bulan, dari yang sebelumnya umumnya berlaku hingga satu tahun.
Dalam periode yang lebih singkat tersebut, SPBU swasta justru diberikan kuota impor 2025 yang sekitar 10% lebih besar dibandingkan realisasi impor pada tahun sebelumnya.
Namun, tingginya permintaan BBM di jaringan SPBU swasta membuat realisasi impor tersebut terserap lebih cepat dari perkiraan.
Ketika kuota impor telah terpenuhi lebih awal, Kementerian ESDM tidak memberikan tambahan rekomendasi impor, yang kemudian berujung pada terganggunya pasokan BBM di hampir seluruh jaringan SPBU swasta.
Sebagai langkah penyeimbang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan kebijakan agar pemenuhan kebutuhan BBM SPBU swasta dilakukan melalui Pertamina, dengan skema impor base fuel atau BBM dasar tanpa campuran bahan aditif.
(prc/wdh)





























