Keempat, adalah memberikan dukungan terhadap pembayaran kewajiban pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang telah melewati masa jatuh tempo.
Poin tersebut merupakan poin tambahan yang di dalam UU APBN 2025 atau tahun sebelumnya tidak ada.
Efisiensi Berlanjut Lewat RO Khusus
Di sisi lain, Prabowo juga memastikan akan melanjutkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang juga tertuang dalam pasal 19.
Namun, dalam konferensi pers APBN Kita pekan lalu, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Luky Alfirman mengatakan, efisiensi yang dilakukan saat ini adalah lewat kebijakan rincian output (RO) khusus dari untuk daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kepada Kementerian/Lembaga (K/L).
Dengan kata lain, langkah tersebut dilakukan dengan proses penyisiran anggaran K/L yang dinilai tidak optimal. Nantinya, anggaran tersebut akan ditempat dalam sistem RO khusus tersebut. Hal ini berbeda dari instruksi Presiden (Inpres) Prabowo dalam efisiensi anggaran 2025 lalu.
"Memang RO khusus ini berbeda dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 kemarin. Tapi spiritnya sama, kita melakukan penyisiran. Karena sesuai arahan Presiden, kita ingin tetap belanja efisien," kata Luky.
"Jadi anggaran tersebut masih ada di KL masing-masing. Tapi anggaran tersebut akan digunakan sesuai dengan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, program-program prioritas Presiden misalnya. Itu yang kita lakukan."
Mekanisme efisiensi tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN yang ditetapkan pada 5 Agustus 2025 lalu.
(ibn/roy)































