"Kami merasa bahwa pengawalan BUMN harus diperbaiki. Kemudian yang kedua, mengenai manajemen harus diperbaiki. Ketiga, mengenai keuangan juga harus kita perbaiki," jelas Prasetyo, dikutip Kamis (7/8/2025).
Kebijakan soal tantiem di BUMN sejalan dengan surat edaran dari Danantara Indonesia bernomor S-063/DI-BP/VII/2025. Melalui surat resmi kepada seluruh direksi dan komisaris BUMN, Danantara menggarisbawahi bahwa pemberian insentif tak boleh dikaitkan dengan praktik rekayasa akuntansi seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau penghilangan beban operasional demi memperbesar laba.
“Tantiem atau insentif kinerja hanya boleh diberikan jika perusahaan mencatatkan hasil operasi nyata dan berkelanjutan, bukan dari aktivitas semu pencatatan keuangan,” tegas surat tersebut, Jumat (1/8/2025).
Dalam beleid ini, gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal yang dirumuskan Menteri BUMN. Sementara itu, Wakil Direktur Utama dan anggota direksi lainnya menerima gaji masing-masing sebesar 95% dan 85% dari gaji Dirut.
Sementara, Rosan menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan tantiem dan bonus yang selama ini diberikan kepada direksi dan komisaris BUMN berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp8 triliun per tahun.
"Jadi analisa yang kita lakukan dari surat yang saya keluarkan mengenai tantiem dan bonus itu, sebelumnya sudah melalui kajian lengkap," kata Rosan, dikutip Kamis (7/8/2025)
(dov/frg)






























