Logo Bloomberg Technoz

“Kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga enggak fair. Jadi kita cari jalan tengah. Pemerintah butuh pengusaha, pengusaha butuh pemerintah. Namun, pemerintah dan pengusaha sama-sama butuh keuntungan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mensinyalir bea keluar batu bara tetap dikenakan per 1 Januari 2026 meskipun peraturan teknis yang mengatur besaran dan pengenaan tarif BK belum terbit.

Purbaya mengatakan beleid bea keluar batu bara itu bakal berlaku surut nantinya. Dia menegaskan aturan itu bakal segera terbit.

“Kan bisa berlaku surut kalau itu,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/1/2026).

Saat ini, kata Purbaya, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Sedang didiskusikan, sebentar lagi keluar,” ujar Purbaya

“Dalam waktu singkat,” kata dia.

Purbaya juga sempat menuturkan soal usulan tarif BK batu bara diberlakukan berjenjang mulai 5%, 8%, hingga 11%.

"Tergantung level harga batu baranya di bawah harga tertentu. 5% di atas harga tertentu 8%, di atas 11% tapi ini masih didiskusikan di level teknis," terang Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Berlarutnya pembahasan itu juga lantaran masih terdapat keberatan dari sejumlah pelaku usaha emas hitam tersebut. Namun, dia memastikan aturan akan berlaku pada awal 2026.

"Jadi saya belum bisa pastikan berapa pasnya. Karena sebagian [pengusaha] juga masih ada yang protes. Bisa berlaku surut juga," tutur Purbaya.

(azr/wdh)

No more pages