Akibat ketatnya standar tersebut, sejumlah SPPG dinyatakan gagal pada tahap awal. Mau tidak mau, banyak pengelola harus melakukan investasi baru agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Langkah ini, lanjut Nanik, merupakan bagian dari upaya menuju nol kecelakaan dalam pelaksanaan MBG. Tujuannya agar tidak kembali terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang berkaitan dengan keamanan pangan.
Selain pengawasan internal oleh BGN, pengawasan juga dilakukan secara lintas sektor.
Nanik menegaskan bahwa program MBG tidak hanya diawasi oleh BGN.
“Ada 17 kementerian dan lembaga yang mengawasi. Untuk transparansi anggaran, data disampaikan oleh Kementerian Keuangan, bukan oleh kami,” pungkasnya.
(dec)
No more pages































