Adapun alur pendaftaran akun sekolah SNPMB secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Sekolah mengakses laman resmi Portal SNPMB di alamat portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
2. Sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB tahun sebelumnya langsung login menggunakan email dan kata sandi terdaftar
3. Sekolah yang belum memiliki akun memilih menu Daftar Akun Sekolah
4. Sekolah memasukkan NPSN dan Kode Registrasi dari Dinas Pendidikan atau Pusdatin Kemdikbud
5. Sekolah mendaftarkan email aktif Kepala Sekolah atau Operator Sekolah yang telah diberi otorisasi
6. Sekolah melakukan aktivasi akun melalui email verifikasi yang dikirimkan sistem
7. Setelah akun aktif, sekolah login kembali ke portal dan membuat kata sandi sesuai ketentuan keamanan
8. Sekolah melakukan verifikasi dan validasi data sekolahJika data sekolah sudah valid, proses dilanjutkan ke verifikasi dan validasi data siswa kelas 12.
Arif mengingatkan, apabila ditemukan kesalahan data baik pada data sekolah maupun data siswa, perbaikan tidak dapat dilakukan melalui sistem SNPMB.
“Jika terdapat kesalahan data sekolah atau data siswa, perbaikannya tidak dilakukan melalui SNPMB, melainkan melalui Dapodik,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pihak sekolah menyimpan email dan kata sandi dengan aman. Penggunaan kata sandi yang kuat dan penyimpanan di perangkat pribadi dinilai penting untuk menjaga keamanan akun.
Dengan memahami alur pendaftaran ini, Arif berharap seluruh sekolah dapat menjalani tahapan SNPMB 2026 dengan lancar tanpa kendala administrasi yang berpotensi menghambat proses seleksi siswa.
(dec/spt)
































