Logo Bloomberg Technoz

Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,89 Juta, Buruh Gugat ke PTUN Pekan Depan

Redaksi
02 January 2026 12:00

Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) terkait dengan Upah Minimim Provinsi DKI Jakarta yang dirasa tak sesuai dengan standar kehidupan layak DKI.

“Tanggal 5 Januari paling lambat 6 Januari tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan ke PTUN gugatan agar UMP DKI Jakarta dirubah menjadi 5,89 juta rupiah dari 5,73 juta rupiah.” kata Said Iqbal, Presiden KSPI, Jumat (2/1/2026).

Menurut Iqbal, saat ini upah minimim provinsi DKI Jakarta belum mencerminkan 100% standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,89 Juta. Menurutnya hal ini bisa mendongkrak daya beli masyarakat yang sedang turun di DKI Jakarta.


Apalagi menurutnya saat ini, upah minimum di DKI Jakarta masih jauh tertinggal dibandingklan dengan  upah minimum Kabupaten Bekasi dan Karawang. 

“Di mana selalu kita menyebut pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari Bank Internasional Standar Chartered atau Bank Nasional Bank Mandiri.” tambah Iqbal.