Logo Bloomberg Technoz

Tarif bea keluar nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%.

"Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar," tulis dokumen itu.

Secara terperinci, untuk harga referensi mulai dari US$2,800— 3.200/troy ons akan berada di kisaran 7,5— 15%. Sementara itu, untuk harga referensi mulai dari US$3.200/troy ons ke atas, tarif ditetapkan mulai 10— 15%.

Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya. Kemudian, ada juga emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.

  • Bea Keluar Batu Bara

Purbaya memastikan akan memberlakukan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara mulai Januari 2026, mengikuti bea keluar emas.

"Saya targetnya sama [dengan bea keluar emas] 1 Januari [2026]," ujar Purbaya, usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2025).

Dalam perkembangannya, Purbaya mengatakan saat ini aturan masih dalam tahap pembahasan teknis di tingkat Kementerian. Namun, dalam pembahasan itu, mencuat usulan tarif akan diberlakukan berjenjang mulai 5%, 8%, hingga 11%.

"Tergantung level harga batubaranya di bawah harga tertentu. 5% di atas harga tertentu 8%, di atas 11% tapi ini masih didiskusikan di level teknis," terang Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyusunan. 

Berlarutnya pembahasan itu juga lantaran masih mendapat keberatan dari sejumlah pelaku usaha emas hitam tersebut. Tetapi, dia memastikan aturan akan berlaku pada awal 2026 mendatang.

  • Fintech Cs Bisa Jadi Distributor

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik. Menariknya, pemerintah mengizinkan perusahaan teknologi finansial (Fintech) dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai Mitra Distribusi.

Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik. Beleid ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 24 Desember 2025.

"Mitra Distribusi terdiri atas: Bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan/atau PPMSE yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait," demikian tercantum dalam beleid tersebut.

Secara umum disebutkan, menteri menerbitkan SUN di pasar perdana domestik. Penerbitan dalam bentuk SUN yang diperdagangkan dan SUN yang tidak diperdagangkan.

"SUN diterbitkan dalam mata uang rupiah atau dalam valuta asing. SUN dilakukan penjualan dengan cara pengumpulan pemesanan."

  • Tarif Dagang AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh hasil kesepakatan negosiasi tarif dengan Amerika Serikat (AS) akan diumumkan dan rampung sebelum akhir Januari 2026.

Kepastian tersebut dilakukan usai pertemuan lanjutan Airlangga bersama pihak perwakilan dagang AS atau USTR Jamieson Greer di Kantor USTR, Washington pada Selasa (23/12/2025).

"Diharapkan sebelum akhir bulan Januari 2026 ini aka disiapkan dokumen untuk dapat ditandatangani secara resmi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump," ujarnya dalam konferensi pers secara daring.

Airlangga mengeklaim kedua negara telah menyepakati seluruh hasil poin-poin negosiasi tarif sesuai dengan kerangka yang sebelumnya dilakukan dalam leaders declaration pada 22 Juli lalu. 

Saat ini, kata dia, kedua negara tengah menyusun sejumlah persiapan dokumen teknis atau legal drafting yang ditargetkan akan selesai dalam waktu selama satu hingga dua pekan mendatang.

"Saat ini pihak Amerika sedang mengatur waktu yang tepat untuk rencana pertemuan antara kedua pemimpin tersebut," tutur Airlangga.

"Perjanjian ini adalah perjanjian yang melanjutkan pada tanggal 22 Juli yang lalu kesepakatan antara kedua pemimpin dimana tarif Indonesia diturunkan dari 32% menjadi 19%."

(lav)

No more pages