Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, dia memastikan mendukung pengenaan tarif bea keluar batu bara dan menanti aturan teknis tersebut.

“Kita akan selalu support apapun keputusan pemerintah,” tegas dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) Yulius Kurniawan Gozali menyatakan hingga saat ini masih belum mendapatkan sosialisasi terkait rencana penerapan bea keluar batu bara tersebut.

“Saat ini masih belum ada sosialisasi,” kata Yulius ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberlakukan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026, mengikuti BK emas.

Hal itu ia ungkapkan langsung kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2025).

"Saya targetnya sama [dengan bea keluar emas] 1 Januari [2026]," ujar Purbaya, dikutip Selasa (16/12/2025).

Hanya saja, otoritas fiskal hingga saat ini belum merinci jumlah nominal tarif yang akan dikenakan kepada komoditas emas hitam tersebut.

Namun, Purbaya sebelumnya sempat memperkirakan tarif bea keluar untuk mas hitam tersebut akan berkisar antara 1% hingga 5%. "1% sampai 5%," jawab singkat Purbaya kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025) lalu.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan BK batu bara hanya akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut menyentuh level tertentu, sehingga jika harga sedang rendah, tarif pajak tersebut tidak akan diberlakukan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyatakan sudah menyiapkan formulasi pengenaan bea keluar beserta tarifnya. Akan tetapi, dia mengaku belum dapat mengungkapan hal tersebut ke publik.

Tri mengklaim pengenaan bea keluar batu bara tidak akan membuat penambang rugi sebab akan diimplementasikan secara fleksibel.

“Kita harus menghitung bagaimana industri tetap sustain, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan juga kita membuat industri itu jadi bangkrut karena adanya tambahan beban yang harus dibayar,” kata Tri kepada awak media, Kamis (27/11/2025).

Dia turut membuka peluang bea keluar batu bara diimplementasikan pada 2026, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan.

(azr/wdh)

No more pages