Untuk itu, Iqbal menyebut pemerintah ingin mengoptimalkan peran BUMN Pangan dan Perum Bulog dalam mendistribusikan Minyakita minimal 35% dari sebelumnya hanya 8%.
Dia juga menyebut hingga kini BUMN Pangan telah siap mendistribusikan Minyakita karena sebelum Permendag terbit telah dilakukan public hearing. Bahkan para pelaku usaha hingga produsen Minyakita pada saat membuat peraturan tersebut tidak keberatan terkait dengan mengarahkan minimal 35% kepada Perum Bulog dan atau BUMN Pangan.
“Karena ujung-ujungnya kan mereka juga mendapatkan hak ekspor. Kan bisa terlacak tuh di Simirah [sistem informasi minyak goreng curah rakyat], jadi kontrol kita tuh di Simirah terutama terkait dengan pola distribusinya,” ujarnya.
“Dari sana lah kita kontrol, PT X misalnya sebagai produsen itu sudah berapa persen nih mengalirkan kepada BUMN Pangan, ya kita enggak telfon PT X, kita lihat saja di sistemnya.”
Ketika pendistribusian tersebut tidak terpenuhi, kata Iqbal, akan ada tim Tata Niaga Kemendag yang akan melaporkan kepada tim ekspor sehingga akan dipertanyakan pengakuan hak ekspor perusahaan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif lebih tinggi kepada distributor Minyakita di daerah-daerah tertentu khususnya di Indonesia bagian Timur yang bekerja sama dengan Perum Bulog maupun ID FOOD.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional pukul 15.40 WIB, harga rerata nasional Minyakita tembus Rp17.656/liter. Harga di Papua Barat mencapai Rp16.000/liter sementara harga di Kepulauan Riau Rp16.810/liter sedangkan HET Minyakita di level Rp15.700/liter.
Sebelumnya, BPS mencatat sebanyak 409 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng rakyat Minyakita di atas Rp15.700 per liter pada pekan kedua Desember 2025.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menuturkan lonjakan harga tersebut mengacu pada data SP2KP per 13 Desember 2025 dengan 492 amatan kabupaten/kota. Data menunjukkan, lonjakan harga Minyakita didominasi di luar Pulau Jawa.
“Kalau kita lihat ada 409 kabupaten/kota yang memang harga minyak goreng Kitanya berada di atas HET [harga eceran tertinggi], di mana 96 [kabupaten/kota] di antaranya berada di Pulau Jawa dan sisanya 313 [kabupaten/kota] berada di luar Pulau Jawa,” kata Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).
Secara terperinci, harga Minyakita termahal di luar Pulau Jawa mencapai Rp50.000/liter, yakni di kabupaten Pegunungan Bintang. Sementara di Pulau Jawa harga tertinggi mencapai Rp18.500/liter di kota Kediri.
Kendati demikian, BPS mencatat terdapat 83 kabupaten/kota dengan harga Minyakita di bawah bahkan sesuai dengan HET Rp15.700/liter. Perinciannya, sebanyak 22 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan 61 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa.
Untuk di Pulau Jawa, misalnya, Pudji menuturkan kabupaten Sleman mencatatkan harga Minyakita sebesar Rp15.600/liter. Sedangkan di luar Pulau Jawa adalah kabupaten Mamasa sebesar Rp15.450/liter.
Secara nasional, rata-rata harga Minyakita pada pekan kedua Desember 2025 berada di atas HET Rp15.700/liter alias naik 0,62% menjadi Rp17.387/liter dibandingkan November 2025 sebesar Rp17.280/liter.
(ain)































