"Tapi kita harus menghormati keputusan pemerintah. Kita nggak bisa apa-apa."
Prabowo sebelumnya resmi menetapkan panduan Upah Minimum Provinsi 2026 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 Desember 2025.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9.
Selain itu, Prabowo juga memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025 mendatang.
Dalam pasal 34A, Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum.
Kemudian, terkait upah minimum sektoral juga diatur bahwa upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat lima hari setelah Upah minimum provinsi diumumkan.
(ain)




























